Gadged Multi Fungsi

Formulir Kontak

KONTAK KAMI

Silahkan isi formulir di bawah ini untuk menghubungi kami

Nama

Email

Pesan

Denny Indrayana

Mantan Sekretaris Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum, yang kini Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana mempertanyakan kesalahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sehingga Indra Azwan, pejalan kaki asal Malang, Jawa Timur, harus mengkait-kaitkan dirinya dengan Presiden Yudhoyono. Memangnya apa yang salah dari Presiden Yudhoyono ketika menerima Pak Indra dan Bagian Rumah Tangga Kepresidenan memberikan uang sebesar Rp 25 juta sebagai tanda simpati atas masalah yang dihadapi Pak Indra?

Memangnya apa yang salah dari Presiden Yudhoyono ketika menerima Pak Indra dan Bagian Rumah Tangga Kepresidenan memberikan uang sebesar Rp 25 juta sebagai tanda simpati atas masalah yang dihadapi Pak Indra? " tanya Denny saat dihubungi Kompas, Senin (19/3/2012) pagi di Jakarta. Menurut Denny yang pernah menjadi anggota Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, pemberian uang Rp 25 juta kepada Indra, Agustus 2010, bukan suap, dan juga bukan untuk menutup kasus hukumnya yang diperjuangkan setelah kematian putranya akibat tertabrak mobil polisi.

"Presiden tidak pernah berjanji akan intervensi karena memang tak mungkin Presiden mencampuri kasus hukum," kata Denny. Sebagaimana diberitakan, Denny ikut mendampingi Presiden Yudhoyono bersama Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi dan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar serta Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha saat menerima Indra di Wisma Negara, Kompleks Istana.

Indra jalan kaki dari Malang ke Jakarta untuk menuntut keadilan akibat hukum dinilai belum menyentuh polisi bernama Djoko Sumantri yang menabrak putranya hingga tewas tahun 1993. Hingga kini, Djoko diberitakan masih bebas. Siapa yang bilang belum terjamah hukum? Djoko Sumantri sudah diproses di Oditur Militer di Surabaya dan sudah diadili. Sebelumnya, ia ditahan. Namun, karena kasusnya dianggap kedaluwarsa, ia dibebaskan oleh majelis hakim Otmil tahun 2008," ujar Denny.

Ia menyayangkan, meskipun peristiwanya terjadi 1993, perkaranya baru dilimpahkan Detasemen Polisi Militer Brawijaya, Malang, ke Otmil, Oktober 2004. Akibatnya, kasusnya kedaluwarsa. Persidangannya dimulai 2007 dan baru diputus 2008. Namun, akibat keterlambatan penyidikan itu, Mahkamah Militer Tinggi Surabaya memvonis penyidiknya bersalah. Jadi, perkaranya bisa diajukan ke Mahkamah Agung dengan novum (bukti) baru. Hanya, persoalannya, peninjauan kembali (PK) hanya bisa diajukan oleh Djoko atau Otmil, dan bukan oleh Pak Indra. Tinggal kesedian Djoko dan Otmil ajukan PK," tutur Denny lagi.

Back To Top