Demikian disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Boy Rafli Amar di Jakarta pada hari kamis (8/3/2012) hari ini. Tersangka berinisial KP sebagai vice president, rencananya hari ini tersangka KP akan diperiksa, tetapi tidak datang.
Secara terpisah, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution mengatakan, petinggi PT Telkomsel itu ditahan terkait dengan dugaan kasus pulsa premium atau pencurian pulsa. Beliau menandatangani perjanjian dengan content provider.
Menurut informasi dari berbagai sumber bahwa penyidik sebelumnya juga sudah menetapkan Dirut PT "C" berinisial NHB sebagai tersangka, PT C adalah content provider (kira-kira siapa ya...????). Semoga saja kasus ini cepat terbongkar agar masyarakat bisa lega dan pelakunya dijatuhi hukuman yang setimpalnya agar dia jera tentunya.