Gadged Multi Fungsi

Formulir Kontak

KONTAK KAMI

Silahkan isi formulir di bawah ini untuk menghubungi kami

Nama

Email

Pesan

Masyarakat adat Dayak Iban dan Dayak Tamambaloh

Masyarakat adat Dayak Iban dan Dayak Tamambaloh di Kecamatan Embaloh Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, memberi batas waktu dua minggu kepada pemerintah daerah setempat untuk mencabut izin perkebunan kelapa sawit. Jika tuntutan tidak dipenuhi, masyarakat akan berbondong-bondong ke Putussibau, ibu kota Kapuas Hulu.

Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Adat Dayak Tamambalo dan Dayak Iban, Marcelina Lin, Sabtu (28/4/2012), mengatakan, masyarakat menolak masuknya investor kelapa sawit sehingga meminta pencabutan izin itu.

"Tenggat terpaksa diberikan karena dalam pertemuan dengan Wakil Bupati Kapuas Hulu Agus Mulyana beberapa hari lalu, tidak ada keputusan yang bisa diambil. Dia akan sampaikan ke bupati, tetapi kami meminta tenggat dua minggu," kata Marcelina.

Penolakan masyarakat terhadap investasi kelapa sawit terjadi karena masyarakat tidak ingin terusik oleh hadirnya perusahaan perkebunan, dan selama ini sudah hidup mandiri dengan mengusahakan perkebunan secara swadaya. "Sejak ada perusahaan perkebunan kelapa sawit yang hendak menanamkan modalnya di Embaloh Hulu, masyarakat tidak tenang karena ada oknum-oknum yang mencoba menghasut masyarakat," kata Marcelina.

Back To Top