Gadged Multi Fungsi

Formulir Kontak

KONTAK KAMI

Silahkan isi formulir di bawah ini untuk menghubungi kami

Nama

Email

Pesan

PKS Menunggu Keputusan Presiden

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengaku legowo jika benar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memutuskan PKS tidak lagi bagian dari koalisi. PKS masih menunggu Presiden untuk menyampaikan keputusan itu kepada pimpinan PKS. Hal itu dikatakan Wakil Sekretaris Jenderal PKS Mahfudz Siddiq di Jakarta, Rabu (4/4/2012), menyikapi hasil rapat Sekretariat Gabungan di Cikeas Bogor, Jawa Barat, tadi malam.

Rapat yang dipimpin SBY itu dihadiri Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Ketua Umum DPP Partai Golkar Aburizal Bakrie, Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional Hatta Rajasa, Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan Suryadharma Alie, dan Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar. Presiden PKS Luthfi Hasan tak hadir dalam pertemuan yang berlangsung hampir tiga jam.

"Ketika PKS memutuskan menolak rencana pemerintah menaikkan harga BBM per 1 April yang diyakini akan sangat membebani masyarakat, PKS sadar betul resiko politik yang akan dihadapi. Kami akan menunggu Presiden SBY untuk menyampaikan keputusan itu kepada Pimpinan PKS," kata Mahfudz.

Mahfudz menambahkan," Dalam posisi apapun PKS akan terus bekerja untuk kepentingan masyarakat luas. Termasuk membantu pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat banyak yang sedang dihimpit berbagai persoalan."

Seperti diberitakan, Presiden Yudhoyono yang juga Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat menerima desakan dari internal Demokrat agar PKS dikeluarkan dari koalisi. Desakan itu setelah PKS kembali bersebrangan dengan kebijakan pemerintah.

PKS menolak opsi yang memberi ruang bagi pemerintah untuk menaikkan harga BBM bersubsidi. Ketika voting, Fraksi PKS tetap mempertahankan Pasal 7 ayat 6 dalam Undang-Undang APBNP 2012 yang mengatur harga BBM bersubsidi tidak naik.

Adapun lima fraksi koalisi lain yakni F-Demokrat, F-Golkar, F-PPP, F-PAN, dan F-PKS mendukung penambahan Pasal 7 ayat 6a. Substansi itu memungkinkan pemerintah menyesuaikan harga BBM bersubsidi jika ada kenaikan atau penurunan lebih dari 15 persen dari harga minyak mentah Indonesia (ICP) rata-rata selama enam bulan.

Back To Top