Tujuannya, untuk melakukan supervisi terhadap pelaksanaan pengawasan, serta menjemput daftar pemilih yang bermasalah per nama pemilih per alamat.
Tapi, sampai tanggal 30 Oktober 2013, dari hasil rekapitulasi daftar pemilih yang bermasalah di 20 kabupaten/kota terdapat 1.205.102 masalah.
"Data tersebut akan terus bergerak sampai 2 November 2013 setelah seluruh data kabupaten/kota masuk ke Bawaslu," kata Nasruloh dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR.
Adapun rinciannya adalah:
a. Tanpa NKK: 569.526
b. Tanpa NIK: 531.413
c. NIK tak standar: 1.953
d. NIK ganda: 29.317
e. Meninggal 17.470
f. Pemilih ganda: 23.903
g. Tanpa tanggal lahir: 3.224
h. Belum 17 tahun dan belum nikah: 11.617
I. Status perkawinan tak jelas: 5.989
j. Anggota TNI/Polri: 306
k. Alamat kosong: 8.582
l. Memenuhi syarat tapi tak terdaftar di DPT: 1.802